NYATANYA.COM, Sleman – Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menegaskan kembali bahwa tertib administrasi keuangan dan penggunaan anggaran menjadi salah satu indikator aparatur negara yang bersih dan akuntabel.
“Kita sebagai birokrat telah memahami bahwa panduan utama kita adalah juklak dan juknis. Jika ada keraguan, monggo ditanyakan,” jelas Sri Paduka, Kamis (2/12/2021) pagi di Aula Parijoto, Kantor Samsat Sleman.
Wagub DIY hadir untuk membuka agenda Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat DIY Semester II Tahun 2021 dan pending sebelumnya secara luring.
Turut hadir mendampingi Sri Paduka yakni Kepala Perwakilan BPKP DIY Adi Gemawan dan Sekretaris Inspektorat DIY Yudi Ismono.
Adapun manfaat agenda pemutakhiran pemeriksaan bukan terletak pada jumlah temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan. Namun, lebih kepada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Hasil tindak lanjut pemeriksaan nantinya akan menjadi tolak ukur dari tatanan kegiatan pengawasan dan pengendalian. Kedisiplinan dan ketaatan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan inilah yang menjadi indikator atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sri Paduka mengatakan momentum pemutakhiran tindak lanjut hasil pemeriksanaan Semester II dan pending sebelumnya itu merupakan upaya strategis. Utamanya untuk menjaga ketertiban pengelolaan anggaran demi terciptanya masyarakat yang sejahtera.
“Apa pun yang terjadi, Bapak/Ibu di sini kami kira sudah memiliki jam terbang. Sehingga paham betul apa yang harus dan tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sri Paduka.
Lanjut Sri Paduka, sebagian besar permasalahan yang perlu tindak lanjut relatif sama dari pemeriksaan satu dengan lainnya sehingga seharusnya dapat diantisipasi.
“Kalau kita melihat beberapa hal, yang perlu ditindaklanjuti selalu berputar di hal-hal itu saja. Sehingga kita terbawa adate, kaya ngana wae isa kok (seperti itu saja sudah bisa kok). Ini kadang yang membuat kita terlewatkan sesuatu itu,” tambahnya.
Pesan Sri Paduka, birokrat hendaknya memperkuat komunikasi antar lembaga.
“Tolong bina komunikasi. Jika masih ada keraguan silakan untuk ditanyakan. Kita berupaya semaksimal mungkin, meski kita tahu tidak akan ada yang sempurna,” tutup Sri Paduka.
Sementara, Sekretaris Inspektorat DIY Yudi Ismono menyampaikan beberapa poin terkait pemeriksanaan dan temuan Inspektorat DIY selama semester II.
“Hingga Semester II ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 101 kali. Dari pemeriksaan tersebut, ada 403 temuan, dengan 933 rekomendasi. Dari jumlah itu, 904 rekomendasi atau 96,99% telah selesai ditindaklanjuti, 21 rekomendasi atau 2,3% dalam proses penyelesaian, dan 8 rekomendasi atau 0.9% belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk rekomendasi yang belum ditindaklanjuti terdapat pada objek pemeriksaan 6 UPKP, 9 OPD yang terbit pada November 2021.
“Untuk pemeriksanaan dari BPK RI, berdasarkan sistem pemantauan tindak lanjut, Pemda DIY telah mencapai persentase 92,41% menyisakan 79 rekomendasi atau 7,5% persen tindak lanjut. Sementara yang dari Inspektorat Jenderal Kemendagri 2021, dari 7 rekomendasi, 6 diantaranya sudah mendapatkan status validasi dan 1 lagi masih divalidasi oleh Inspektur 2 Inspektorat Jenderal Kemendagri. Capaian ini terwujud berkat kerja keras dan koordinasi insentif antar OPD dan lembaga sebagai kesatuan di Pemda,” imbuhnya.
Yudi turut mengajak OPD untuk senantiasa bekerjasama pemberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk membantu penyelesaian dugaan pungli di sekolah negeri.
“Hal lain selama semester II, kami mencatat adanya temuan keuangan atas Laporan Keuangan tahun 2021, terakit dugaan pungutan dan penahanan ijazah di sekolah negeri. Dimohon kerja samanya khususnya OPD terkait untuk bisa menyelesaikan. Semakin banyak kolaborasi dan kerja sama, kita minimkan aduan ke BPK RI di kemudian hari,” pesannya.
(*/N1)