Home / News

Senin, 6 Desember 2021 - 21:19 WIB

Walikota Yogya Imbau Perusahaan Terapkan Aturan Upah Minimum 2022

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12//2021). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12//2021). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan diseminasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2022.

Melalui kegiatan itu diharapkan terbangun komitmen para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan UMK Yogyakarta tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur DIY.

“UMK sekarang bukan hal tabu dan dirahasiakan. UMK di-declare dan diumumkan secara luas. Tolong ini menjadi catatan manajemen dalam menentukan upah minimum di perusahaan,” kata Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12//2021).

Haryadi menegaskan ketentuan UMK sudah diatur yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021.

UMK tingkat DIY juga sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.

“Ini regulasi. Kami dalam memutuskan ini sudah berkoordinasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Saya sampaikan silahkan dibuat dan diputuskan tapi sifanya hanya rekomendasi,” paparnya.

Baca juga   Jika PPKM Tak Diperpanjang, Ini Aturan Wisatawan Berkunjung ke Malioboro

UMK di DIY telah ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur DIY bersamaan dengan penetapan upah minimum provinsi. Untuk UMK Yogyakarta tahun 2022 menjadi Rp 2.153.970/bulan.

Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 4.08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK tahun 2022. Kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi berada di tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19.

“Kenaikan UMK tidak besar, cuma 4.08 persen. Kalau UMK terlampau tinggi, perusahaan repot risikonya ada, investasi kurang. Jika UMK terlalu rendah tidak ada orang yang mau bekerja. Panjenengan sudah tahu besarannya. Laksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang Haryadi.

Pihaknya menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di di bawah UMK. Namun Haryadi menyampaikan jika ada perusahaan yang menggaji di bawah UMK harus berdasarkan dengan kesepakatan dan kemauan pekerja. Perusahaan harus jujur menyampaikan kemampuan dalam menggaji pekerja.

Baca juga   Perupa 9 Kota Pameran "Eco-eco Ing Bulan Juni" di Pitaloka Arthouse

Haryadi berharap melalui diseminasi akan terbangun komitmen utuh para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan hukum dan kesejahteraan karyawan atau pekerja.

Hal itu akan bermuara pada peningkatan produktivitas kemajuan dan pertumbuhan perusahaan. Para pekerja juga diharapkan memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan menjadi kewajiban bersama sesuai amanat PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai acuan untuk menentukan menetapkan besaran UMK.

Melalui kegiatan itu disosialisasikan terkait adanya keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.

“Menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta untuk menyosialisasikan UMK 2022 kepada para perusahaan selaku pemberi kerja. Jadi kewajiban kita bahwa apa yang termaktub dalam regulasi mampu terlaksana dengan baik. Para perusahaan tentu mengetahui dan memahami sehingga UMK tahun 2022 yang berlaku per 1 Januari 2022 bisa terimplementasi dengan baik,” pungkas Maryustion.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah. Foto: Ist

News

Tiga Nama Ini Dominasi Posisi Capres Pemilu 2024 dalam Survei IPO
Kolom abu vulkanik membumbung akibat erupsi yang terjadi pada Gunung Ibu di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara, Jumat (5/1/2024). ANTARA/HO-PVMBG

News

Erupsi, Gunung Ibu Keluarkan Abu Vulkanik Kelabu Setinggi 1.000 Meter
Banjir yang merendam rumah warga di Kabupaten Cirebon. (Foto: BPBD Kabupaten Cirebon)

News

Sungai Ciberes Meluap, 2.728 Warga Cirebon Kebanjiran
Ilustrasi. Foto: BMKG

News

BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Pemerintah Kabupaten Magelang memiliki tiga sektor unggulan penggerak ekonomi. Tiga sektor itu menjadi satu mata rantai yang saling menggerakkan sehingga ekonomi di wilayah ini tetap tumbuh di masa pandemi Covid-19. (Foto: humas/beritamagelang)

News

Ini 3 Sektor Unggulan yang Jadi Penggerak Ekonomi Kabupaten Magelang
Foto penampakan Gunung Merapi, Senin (9/8/2021) pukul 05.34 pagi tadi. (Foto: BPPTKG)

News

Pagi Ini Gunung Merapi 2 Kali Luncurkan Awan Panas
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat rapat penanganan Covid-19, Selasa (14/9/2021). (Foto: Humas Jateng)

News

Meski Kasus Rendah, Jateng Tak Kendurkan Testing dan Tracing
Ace Hasan Syadzily. Foto: Biro Humas DPR RI

News

Agar BLT Tepat Sasaran, DPR Minta Pemerintah Mutakhirkan DTKS