Home / News

Senin, 6 Desember 2021 - 21:19 WIB

Walikota Yogya Imbau Perusahaan Terapkan Aturan Upah Minimum 2022

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12//2021). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12//2021). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan diseminasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2022.

Melalui kegiatan itu diharapkan terbangun komitmen para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan UMK Yogyakarta tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur DIY.

“UMK sekarang bukan hal tabu dan dirahasiakan. UMK di-declare dan diumumkan secara luas. Tolong ini menjadi catatan manajemen dalam menentukan upah minimum di perusahaan,” kata Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12//2021).

Haryadi menegaskan ketentuan UMK sudah diatur yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021.

UMK tingkat DIY juga sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.

“Ini regulasi. Kami dalam memutuskan ini sudah berkoordinasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Saya sampaikan silahkan dibuat dan diputuskan tapi sifanya hanya rekomendasi,” paparnya.

Baca juga   Waga Yogyakarta Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan, Ini Penjelasan BMKG

UMK di DIY telah ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur DIY bersamaan dengan penetapan upah minimum provinsi. Untuk UMK Yogyakarta tahun 2022 menjadi Rp 2.153.970/bulan.

Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 4.08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK tahun 2022. Kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi berada di tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19.

“Kenaikan UMK tidak besar, cuma 4.08 persen. Kalau UMK terlampau tinggi, perusahaan repot risikonya ada, investasi kurang. Jika UMK terlalu rendah tidak ada orang yang mau bekerja. Panjenengan sudah tahu besarannya. Laksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang Haryadi.

Pihaknya menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di di bawah UMK. Namun Haryadi menyampaikan jika ada perusahaan yang menggaji di bawah UMK harus berdasarkan dengan kesepakatan dan kemauan pekerja. Perusahaan harus jujur menyampaikan kemampuan dalam menggaji pekerja.

Baca juga   Some Island Ungkapkan Getirnya Pengkhianatan Cinta dalam Lagu Terbaru Rela

Haryadi berharap melalui diseminasi akan terbangun komitmen utuh para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan hukum dan kesejahteraan karyawan atau pekerja.

Hal itu akan bermuara pada peningkatan produktivitas kemajuan dan pertumbuhan perusahaan. Para pekerja juga diharapkan memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan menjadi kewajiban bersama sesuai amanat PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai acuan untuk menentukan menetapkan besaran UMK.

Melalui kegiatan itu disosialisasikan terkait adanya keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.

“Menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta untuk menyosialisasikan UMK 2022 kepada para perusahaan selaku pemberi kerja. Jadi kewajiban kita bahwa apa yang termaktub dalam regulasi mampu terlaksana dengan baik. Para perusahaan tentu mengetahui dan memahami sehingga UMK tahun 2022 yang berlaku per 1 Januari 2022 bisa terimplementasi dengan baik,” pungkas Maryustion.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

News

Dukung Brigjen Asep, para Pegawai Protes Minta Pimpinan KPK Mundur
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Foto: Humas Polri/ Tribratanews

News

Besok Operasi Zebra 2022, Polisi Kedepankan Penindakan Tilang Elektronik
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Kembali Memuncak, Hari Ini DIY Tambah 2.523 Positif Covid-19, Sembuh 1.069 Kasus
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bertakziah ke rumah duka almarhum Tjahjo Kumolo, di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhum Tjahjo Kumolo
Foto: BPMI Setpres 

News

Presiden: APBN 2023 Instrumen Stabilitas untuk Pengendalian Inflasi
Pertamina (Persero) menyatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik, meski harga minyak mentah dunia terus melonjak akibat konflik politik antara Rusia dengan Ukraina. (Foto: ANTARA)

News

Pertamina Tegaskan Harga Pertalite Tidak Naik, Meski Harga Minyak Mentah Dunia Melonjak
Pedagang melintas di dekat iklan layanan masyarakat tentang imbauan vaksin di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau "booster vaksin" mulai 12 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

News

Vaksinasi Booster Tersedia Skema Gratis dan Berbayar, Berikut Ketentuannya
(Ilustrasi:nyatanya.com)

News

Sembuh Covid-19 DIY Hari Ini Tambah 1.723 Orang, Kasus Baru 748