NYATANYA.COM, Sleman – Warga Karangmloko,Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (15/8/2024) malam, kembali mendatangi tempat hiburan Angel’s Wing (AW) Jogja. Kedatangan warga kali ini didampingi oleh PDM Muhammdiyah Sleman berikut Kuasa Hukumnya, Agung Nugroho.
Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi hiburan itu untuk melayangkan somasi kedua, setelah somis yang pertama dinilai belum mendapatkan tanggapan dari pihak pengelola AW Jogja.
Sejumlah warga mengaku geram dengan serta kecewa dengan pihak pengelola tempat hiburan tersebut, mengingat somasi yang dilayangkan sebelumnya tetap belum terakomodir dengan baik.
Warga yang kali ini dating bersama PDM Muhammadiyah sangat berharap pihak pengelola AW Jogja benar-benar menindaklanjuti keinginan warga masyarakat di wilayah Karangmloko, bahwa keberadaan tempat hiburan itu harus ditutup. Bahkan warga sudah mematok harga mati, AW Jogja musti ditutup, tanpa alasan apapun.
Dijelaskan beberapa warga, bahwa keberadaan AW Jogja sudah sangat meresahkan sekaligus mengganggu kenyamanan dan keamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi hiburan tersebut.
Selain dinilai telah melanggar Perda terakit jenis usaha, kehadiran AW Jogja telah menimbulkan kebisingan serta dampak buruk bagi warga setempat.
Salah satu warga, Sutopo (47) menyampaikan, bahwa sejak kehadiran AW Jogja yang dibangun tepat berada di lingkungan dusunnya telah menimbulkan beragam dampak negatif bagi kehidupan sosial warga.
Bukan saja mengganggu kenyamanan tapi juga keamanan warga. Apalagi tempat hiburan itu tak jauh terdapat tempat ibadah (masjid) dan tempat pendidikan (sekolah).
“Sudah barang tentu sangat menggangu dan berdapak buruk. Belum lagi dampak dari penjualan serta peredaran minuman keras (alkohol) yang terdapat di tempat hiburan AW Jogja itu.
Intinya, seluruh warga sepakat dan tak bisa ditawar lagi, tempat hiburan AW Jogja harus ditutup, apapun alasannya,” kata Sutopo.
Terpisah, Kuasa Hukum warga Karangmloko, Agung Nugroho menjelaskan, dirinya menyerahkan somasi kedua kepada pihak pengelola AW Jogja dengan harapan somasi kedua ini benar-benar dapat ditanggapi serta ditindaklanjuti dengan solusi tepat, yaitu menutup usaha hiburan atau relokasi.
“Kami memberikan penyampaian kepada pihak pengelola, bahwa usaha tempat hiburan ini tutup atau relokasi. Kami memberikan rentang waktu 7 hari ke depan sejak somasi ini kami kirimkan. Jika dalam jangka waktu tersebut belum juga mendapatkan tanggapan, saya menilai keresahan dan kemarahan warga tak lagi mampu dibendung,” urainya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM, PDM Muhamadiyah Sleman, Ari Wibowo, mengungkapkan, kedatangan Muhammadiyah ke AW Jogja untuk mendukung masyarakat terkait dengan penolakan berdirinya toko yang memperjualbelikan minuman beralkohol.
Menurutnya, Muhamadiyah sejak awal menaruh perhatian khusus dengan merebaknya penjualan mihol di DIY khusunya di wilayah Sleman.
.”Kalau menurut peraturan Bupati itu radiusnya minimal 500 meter. Ini Angel’s Wings berdiri di lokasi yang jaraknya tidak jauh dari beberapa sekolah, termasuk juga Masjid, tempat beribadah dan itu minimal radius 500 meter. Nah ini jelas melanggar Perda.”
“Oleh karenanya maka kami mempertanyakan juga terkait dengan izin dan ternyata memang izin pendiriannya bukan untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Karena kami yakin kalau meminta izin pasti akan ditolak kalau taat terhadap Perda dan juga Peraturan Bupati,” kata Ari.
Manager AW Jogja, Jordan, mengatakan pihaknya sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penjualan minuman beralkohol karena tempat hiburan malam tersebut sudah setara dengan hotel bintang 3 yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam.
Bahkan alkohol yang dijual sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Pariwisata. Adapun terkait kebisingan, Ia mengaku sudah meminta maaf kepada warga setempat saat awal beroperasi dan kini telah ditangani dengan memasang peredam di dalam ruangan secara penuh.
“Dari standarisasi volume juga kami turunkan dengan harapan tidak mengganggu masyarakat sekitar dan untuk jam operasional pun kami sampai jam 03.00 WIB bukan jam 04.00 WIB pagi. Selambat-lambatnya 03.15 WIB kami benar-benar full close operasional. Tidak ada lagi suara yang keluar, tinggal hanya bersin-bersih saja,” kata dia.
Disinggung terkait perubahan konsep rumah makan menjadi tempat hiburan malam, Jordan mengaku tidak memahami detail persoalan itu, karena hanya ditunjuk sebagai pengelola. (*)