Home / Peristiwa

Selasa, 16 November 2021 - 21:46 WIB

Waspadai Peredaran Hasil Tembakau Ilegal dengan Mengetahui Ciri-cirinya

Petugas menunjukkan barang bukti hasil tembakau ilegal yang belakangan marak beredar di sejumlah wilayah. Pelanggaran produk tembakau polos atau tidak dilekati pita cukai paling sering ditemui di masyarakat. (Foto: Mediacenter Sembada/Dinas Kominf0)

Petugas menunjukkan barang bukti hasil tembakau ilegal yang belakangan marak beredar di sejumlah wilayah. Pelanggaran produk tembakau polos atau tidak dilekati pita cukai paling sering ditemui di masyarakat. (Foto: Mediacenter Sembada/Dinas Kominf0)

NYATANYA.COM, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah kembali menggelar Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau pada Selasa (16/11/2021).

Operasi yang dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman ini menyasar toko ritel hasil tembakau yang berada di Kapanewon Seyegan dan Minggir.

Kegiatan ini sendiri dilakukan sebagai bentuk penegakan dan pencegahan terhadap penyebaran tembakau ilegal, di tengah maraknya bermunculan toko ritel tembakau di DIY.

Operasi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika mengatakan bahwa operasi ini penting dilakukan karena peredaran tembakau ilegal di masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor Cukai dan untuk menekan pertambahan jumlah perokok pemula.

“Ketika sebuah produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal, maka harganya akan lebih murah,” ujar Depdika.

Baca juga   Pujafest 2022, Kolaborasi Dunia Pariwisata dan Pengembangan UMKM Digelar di Candi Prambanan

Menurut Depdika, masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak.

“Hasil Tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai,” ungkapnya.

Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Terkait pita cukai, setidaknya ada 5 pelanggaran (indikator),” imbuh Depdika

Pertama adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Menurut Depdika, pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Kedua, masyarakat bisa melihat apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas. Hal ini dapat terlihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar.

Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili 1 (satu) kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

Ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Depdika mengatakan pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga   SMAN 2 Batang Jadi Sekolah Bersinar, Pelajar Diminta Jadi Agen Perubahan

“Seperti tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Depdika.

Kemudian untuk pelanggaran keempat, dapat dilihat dari perutukkan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda.

“Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan),” jelas Depdika lagi.

Terakhir, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.

Depdika berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Harapannya, ketika market pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya juga tidak ada,” tutup Depdika.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Hiu Tutul yang terdampar di Muara Sungai Bogowonto Pantai Congot pada Selasa, 26 Juli 2022 malam. Foto: @ditpolairud_poldadiy

Peristiwa

Hiu Tutul Sepanjang 8,5 Meter Terdampar di Pantai Congot
Eks kantor DPU Solo ini kini disulap menjadi Hetero Space untuk Kembangkan UKM. Hetero Space merupakan ruang untuk menggodok anak muda atau mereka yang berjiwa kreatif. Di Solo, fokus pengembangannya meliputi bidang seni. (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Sempat “Suwung”, Eks Kantor DPU Solo Disulap Jadi Hetero Space untuk Kembangkan UKM
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Polisi Buru Pelaku Penusukan Berujung 2 Meninggal di Seturan Sleman
Bakamla RI melalui Unsur Patroli KN Singa Laut 402 yang tergabung dalam tim SAR berhasil evakuasi KM Putra Senjai Jaya 2 yang hilang kontak di perairan Tarakan dan Bunyu, Kalimantan Utara, Jumat (8/7/2022). Foto: Humas Bakamla RI

Peristiwa

Bamkala RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan
Minun Latif, anggota DPRD Surabaya yang terjebak lift. Foto: Ist/selalu.id

Peristiwa

Anggota DPRD Surabaya Terjebak Lift Hingga 2 Jam dan Menahan Pipis, Begini Ceritanya
Pemkab Kulon Progo meraih penghargaan dari Ombudsman RI sebagai Kabupaten Berpredikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Penghargaan diserahkan langsung oleh Robert Na Endy Jaweng Anggota Ombudsman RI kepada Bupati Kulon Progo Sutedjo di ruang Menoreh Kantor Bupati Kulon Progo, Selasa, (15/2/2022). (Foto: MC Kab.Kulon Progo)

Peristiwa

Kulon Progo Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Eko Suwanto: Alhamdulillah, Pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Selesai
Foto: Dok.Bidhumas Polda Jabar/TBNews

Peristiwa

Pelaku Penusukan Bocah Hingga Tewas di Cimahi Terancam Pidana Mati