Home / Peristiwa

Selasa, 16 November 2021 - 21:46 WIB

Waspadai Peredaran Hasil Tembakau Ilegal dengan Mengetahui Ciri-cirinya

Petugas menunjukkan barang bukti hasil tembakau ilegal yang belakangan marak beredar di sejumlah wilayah. Pelanggaran produk tembakau polos atau tidak dilekati pita cukai paling sering ditemui di masyarakat. (Foto: Mediacenter Sembada/Dinas Kominf0)

Petugas menunjukkan barang bukti hasil tembakau ilegal yang belakangan marak beredar di sejumlah wilayah. Pelanggaran produk tembakau polos atau tidak dilekati pita cukai paling sering ditemui di masyarakat. (Foto: Mediacenter Sembada/Dinas Kominf0)

NYATANYA.COM, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah kembali menggelar Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau pada Selasa (16/11/2021).

Operasi yang dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman ini menyasar toko ritel hasil tembakau yang berada di Kapanewon Seyegan dan Minggir.

Kegiatan ini sendiri dilakukan sebagai bentuk penegakan dan pencegahan terhadap penyebaran tembakau ilegal, di tengah maraknya bermunculan toko ritel tembakau di DIY.

Operasi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika mengatakan bahwa operasi ini penting dilakukan karena peredaran tembakau ilegal di masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor Cukai dan untuk menekan pertambahan jumlah perokok pemula.

“Ketika sebuah produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal, maka harganya akan lebih murah,” ujar Depdika.

Baca juga   Pemprov Jatim Bagikan Souvenir Kemerdekaan kepada Ratusan Perintis dan Janda Kemerdekaan

Menurut Depdika, masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak.

“Hasil Tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai,” ungkapnya.

Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Terkait pita cukai, setidaknya ada 5 pelanggaran (indikator),” imbuh Depdika

Pertama adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Menurut Depdika, pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Kedua, masyarakat bisa melihat apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas. Hal ini dapat terlihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar.

Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili 1 (satu) kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

Ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Depdika mengatakan pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga   Kasrem 072/Pamungkas Buka Latihan Penanggulangan Bencana Alam

“Seperti tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Depdika.

Kemudian untuk pelanggaran keempat, dapat dilihat dari perutukkan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda.

“Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan),” jelas Depdika lagi.

Terakhir, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.

Depdika berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Harapannya, ketika market pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya juga tidak ada,” tutup Depdika.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Sebanyak 23 unit rumah terdampak angin puting beliung di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (5/1/2022) pukul 12.30 waktu setempat. (Foto: BPBD Kabupaten Pati)

Peristiwa

23 Rumah di Pati Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Perajin tahu dan tempe di Demak mengeluhkan kenaikan harga kedelai. Untuk mensiasatinya mereka memperkecil produksi tempe, meski diprotes pelanggan. (Foto MC Kab Demak)

Peristiwa

Perajin Tempe dan Tahu di Demak Keluhkan Kenaikan Harga Kedelai
Penanaman varietas padi Srimulyo oleh petani di Dusun Clapar, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. (Foto: Humas/beritamagelang)

Peristiwa

Kembangkan Varietas Padi Srimulyo, Mahasiswa Turun ke Sawah
Tabah Harianto (38) warga Desa Tegalombo kembali menanam pohon durian dengan luasan lahan yang mencapai 2 hektar terbagi menjadi 3 blok lokasi. (Foto: MC Batang)

Peristiwa

Kembalikan Kejayaan Durian Lokal Batang, Tabah Rintis Wisata Kebun Durian
Buka puasa bersama Prodi DKV ISI Surakarta di Rooftop Amarelo Hotel Solo. (Foto: Dok.DKV ISI Surakarta)

Peristiwa

Ajang Silaturahmi, Prodi DKV ISI Surakarta Adakan Buka Puasa Bersama
Sebanyak 98 motor yang terlibat balap liar di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Rabu (6/4/2022) diamankan Polres Nganjuk. (Foto: Diskominfo Prov.Jatim)

Peristiwa

Wayahe Lapor Kapolres! Puluhan Motor Balap Liar di Nganjuk Terjaring Razia
Bantuan berupa motor roda tiga diserahkan langsung oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada perwakilan kelompok tani penerima bantuan di halaman kantor DPKPP Klaten, Selasa (26/10/2021). (Foto: Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Bupati Klaten Serahkan Bantuan Motor Roda Tiga untuk 23 Klomtan
Ganjar Pranowo dan relawan Covid Rangers. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

Peristiwa

‘Covid Rangers’, Pejuang Kemanusiaan Semangati Pasien Covid-19