NYATANYA.COM, Temanggung – Untuk memberikan pelayanan maksimal serta sarana prasarana kepada penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Temanggung menggandeng Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan instansi itu menjadi pengadilan negeri inklusi yang ramah terhadap kaum disabilitas.
Kerja sama dengan Yayasan SAPDA tertuang dalam MoU yang ditandatangani kedua pihak di Ruang Sidang Prof Dr Soebekti SH, Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu (9/3/2022).
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Chisny Ismaya Dewi mengatakan, dengan adanya MoU ini pihaknya berharap PN Temanggung dapat menjadi instansi layanan, yang dapat mengakomodasi kebutuhan para penyandang disabilitas.
Sehingga ke depan, terwujud pengadilan negeri inklusi yang ramah terhadap kaum disabilitas, sekaligus memberikan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tanpa diskriminasi.
“Kita tidak dapat membeda-bedakan dalam memberikan layanan terhadap pencari keadilan. Harus ada keterbukaan, kesetaraan, termasuk memberikan fasilitas terhadap mereka, seperti lokasi parkir dan toilet,” jelas Chisny.
Ia menerangkan, upaya tersebut ditunjang dengan sokongan bantuan anggaran dari Mahkamah Agung (MA) kepada PN Temanggung di tahun ini, khusus untuk penyediaan fasilitas bagi kaum disabilitas.
“Dengan arahan dan kerja sama konsultasi dengan SAPDA, harapan kami PN dapat memberikan pelayanan yang tepat kepada para penyandang disabilitas, sama seperti masyarakat pada umumnya,” katanya.
Tujuan lain dari kerja sama, lanjut Chisny, ini juga menyangkut pendampingan disabilitas dalam memperjuangkan hak-hak atau advokasi hukum.
Sehingga, apabila muncul situasi penyandang disabilitas yang berstatus sebagai korban, saksi, pelaku, pengguggat, tergugat, termohon, atau terdakwa dapat meminta pendampingan secara khusus.
“Tentunya dalam pendampingan itu, kami pihak PN akan meminta arahan dan konsultasi dari SAPDA Yogyakarta,” tegasnya.
Direktur Yayasan SAPDA Yogyakarta Nurul Sa’adah Andriyani mengungkapkan, pihaknya telah menunjukkan eksistensinya dalam pemberian hak bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan anak sejak 2004, yang berpusat di Kotagede, Yogyakarta.
Guna memperjuangkan hak disabilitas dalam normatif hukum, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dengan Pengadilan di berbagai wilayah dengan dasar UU Nomor 8 tahun 2006 tentang Disabilitas.
“Komitmen kami adalah membantu memenuhi hak-hak disabilitas, termasuk dalam ranah peradilan. Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya sudah ada 212 institusi pengadilan, baik militer, negeri, maupun agama yang mendapat bantuan anggaran MA bekerja sama dengan SAPDA untuk mewujudkan pengadilan inklusi dan komitmen memberikan hak bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Nurul menambahkan, pengadilan yang ramah bagi kaum disabilitas bukan hanya bagi pengunjung dan pencari keadilan saja, tetapi juga memenuhi kebutuhan semua orang yang bekerja dan berkarya di lingkungan pengadilan.
“Jadi harus aksesibel. Contoh, (tersedia) toilet dan sarpras lain yang dibutukan pegawai, maupun pengunjung pengadilan, itu yang kami dorong,” ungkapnya.
Secara umum, pemanfaatan layanan yang layak bagi penyandang disabilitas ditujukan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam waktu lama.
Selain itu juga bagi mereka yang memiliki hambatan dalam interaksi dengan lingkungan, termasuk kesulitan berpartisipasi secara penuh dan efektif.
“Termasuk menyediakan pelatihan bagi juru bicara dengan bahasa isyarat sebagai layanan bagi tuna rungu,” pungkas Nurul.
(N1)