NYATANYA.COM, Klaten – Menyikapi perubahan status penyebaran Covid-19 dari zona oranye menjadi merah di daerahnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengeluarkan instruksi khusus sebagai landasan hukum upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Bersinar.
Dalam instruksi Bupati Klaten Nomor 3 tahun 2021, terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya adanya penutupan objek wisata dan larangan penyelenggaraan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Aturan ini berlaku mulai Senin (21/6/2021).
Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 443.5/129 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro disebutkan untuk semua daya tarik wisata ditutup pada akhir pekan di minggu pertama dan ketiga. Namun dengan adanya perubahan status wilayah, seluruh objek wisata ditutup berikut seluruh kegiatan usaha di dalamnya hingga waktu yang belum ditentukan.
Sedangkan dalam larangan penyelenggaraan hajatan, hanya diizinkan penyelenggaraan ijab kabul atau akad nikah dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sementara untuk tamu undangan dari luar Klaten, harus menyertakan hasil negatif tes antigen/PCR 1×24 jam dan diserahkan kepada Satuan Tugas tingkat RT/RW.
Kedua poin kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan kondisi wilayah masih berada di status zona merah.
Selain itu, sejak dikeluarkannya instruksi tersebut, program “Klaten Jam Songo Ora Lungo” Kembali digalakkan. Di antaranya dengan mewajibkan kegiatan usaha mulai dari angkringan, toko modern, hingga kafe dan restoran hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Senin (21/6/2021), Bupati Klaten menyebutkan untuk meningkatkan kedisiplinan, kegiatan tersebut dipertegas dengan adanya tes swab antigen secara mendadak untuk menunjang pengendalian penularan Covid-19 di lokasi yang menjadi kerumunan masyarakat.
“Kegiatan ini beriringan dengan kegiatan yustisi dengan sasaran kerumunan masyarakat melebihi jam batas, yaitu pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara acak dan mendadak dengan sasaran tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkerumun,” tegasnya sebagaimana dirilis tim pemberitaan Diskominfo Klaten, Rabu (23/6/2021).
Instruksi tersebut juga dipertegas dengan pemberian sanksi bagi yang tidak mematuhi, mulai dari pembubaran, penutupan, hingga penyegelan atau tindakan yang dianggap perlu lainnya. Sementara, guna mengantisipasi pelanggaran, operasi yustisia akan dijalankan secara intensif dengan menggandeng unsur TNI/Polri dan berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Klaten. (*)