Home / News

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:40 WIB

Zona Merah, Klaten Stop Hajatan dan Tutup Seluruh Objek Wisata

Ilustrasi:nyatanya.com

Ilustrasi:nyatanya.com

NYATANYA.COM, Klaten – Menyikapi perubahan status penyebaran Covid-19 dari zona oranye menjadi merah di daerahnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengeluarkan instruksi khusus sebagai landasan hukum upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Bersinar.

Dalam instruksi Bupati Klaten Nomor 3 tahun 2021, terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya adanya penutupan objek wisata dan larangan penyelenggaraan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Aturan ini berlaku mulai Senin (21/6/2021).

Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 443.5/129 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro disebutkan untuk semua daya tarik wisata ditutup pada akhir pekan di minggu pertama dan ketiga. Namun dengan adanya perubahan status wilayah, seluruh objek wisata ditutup berikut seluruh kegiatan usaha di dalamnya hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga   Sudah Meresahkan, Pemkab Akan Laporkan Pemalsu Akun Facebook Bupati Klaten

Sedangkan dalam larangan penyelenggaraan hajatan, hanya diizinkan penyelenggaraan ijab kabul atau akad nikah dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sementara untuk tamu undangan dari luar Klaten, harus menyertakan hasil negatif tes antigen/PCR 1×24 jam dan diserahkan kepada Satuan Tugas tingkat RT/RW.

Kedua poin kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan kondisi wilayah masih berada di status zona merah.

Selain itu, sejak dikeluarkannya instruksi tersebut, program “Klaten Jam Songo Ora Lungo” Kembali digalakkan. Di antaranya dengan mewajibkan kegiatan usaha mulai dari angkringan, toko modern, hingga kafe dan restoran hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Senin (21/6/2021), Bupati Klaten menyebutkan untuk meningkatkan kedisiplinan, kegiatan tersebut dipertegas dengan adanya tes swab antigen secara mendadak untuk menunjang pengendalian penularan Covid-19 di lokasi yang menjadi kerumunan masyarakat.

Baca juga   Duet Bambang Susantono - Dhony Rahajoe, Resmi Pimpin IKN Nusantara

“Kegiatan ini beriringan dengan kegiatan yustisi dengan sasaran kerumunan masyarakat melebihi jam batas, yaitu pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara acak dan mendadak dengan sasaran tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkerumun,” tegasnya sebagaimana dirilis tim pemberitaan Diskominfo Klaten, Rabu (23/6/2021).

Instruksi tersebut juga dipertegas dengan pemberian sanksi bagi yang tidak mematuhi, mulai dari pembubaran, penutupan, hingga penyegelan atau tindakan yang dianggap perlu lainnya. Sementara, guna mengantisipasi pelanggaran, operasi yustisia akan dijalankan secara intensif dengan menggandeng unsur TNI/Polri dan berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Klaten. (*)

Share :

Baca Juga

(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Hari Ini Dilaporkan 365 Orang Sembuh di DIY, Positif Covid-19 Tambah 895 Kasus
Kesbangpol Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Sinau Pancasila di kantor Kelurahan Demangan pada Senin (13/6/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Sinau Pancasila Ajak Warga Tanamkan Nilai Pancasila dalam Keseharian
Foto: ANTARA

News

Ekonomi Perlahan Pulih, Pameran KKI 2022 Catat Komitmen Bisnis UMKM Rp282,2 Miliar
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Kasus Pertama Omicron, Diduga WNI yang Tiba dari Nigeria
Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta bersama Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta mengadakan focus group discussion (FGD) untuk menjaring masukan terkait penataan seni budaya di kawasan Malioboro. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Gelar FGD, Pemkot Yogya Jaring Masukan Penataan Seni Budaya Malioboro
Tim dokter memberikan pembekalan materi terkaid masa haid kepada jemaah kloter 65 Mojokerto. (Foto: Muhammad Sirojuddin)

News

Jemaah Kloter Mojokero Terima Pembekalan Pengaturan Haid dari Tim Kesehatan
Sosialisasi pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa di ruang publik di Kota Yogyakarta yang digelar Balai Bahasa DIY, di Hotel Horison Yogyakarta, Kamis (11/8/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Taman Pintar Jadi Zona Praktik Baik Berbahasa Indonesia, Begini Penjelasannya
Stafsus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, mewakili Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers Penyampaian Jadwal Penghentian Siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) di Wilayah Jabodetabek, pada Jumat (23/9/2022). Foto: Amiri Yandi/InfoPublik

News

Siaran TV di Jabodetabek Resmi Beralih ke Digital pada 5 Oktober 2022