NYATANYA.COM, Jakarta – Pemilihan Umum 2024 memerlukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu yang mampu dan memahami proses menangani Covid-19.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
“Calon anggota KPU Bawaslu bukan hanya memahami soal teknis kepemiluan, tapi juga yang mampu mengubah proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi sarana instrumen untuk juga menangani Covid-19 dan menangani dampak dampaknya,” kata Bahtiar.
Menurutnya, pemerintah dan DPR pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 telah luar biasa mendorong agar pesta demokrasi daerah itu bisa berjalan dengan lancar dan aman di masa pandemi Covid-19.
“Ke depan kita tentu membutuhkan penyelenggara pemilu yang kompatibel dengan kondisi negara dan masyarakat, hari ini adalah keselamatan warga negara dan masyarakat di atas segalanya,” kata Bahtiar.
Bentuk penyelenggara negara di bidang apapun menurut Bahtiar seperti di bidang ekonomi, politik, sosial budaya tentunya harus mampu menyesuaikan kemampuannya dan kerja-kerja mereka dengan kondisi negara sekarang ini.
“Termasuk penyelenggara pemilu dan pilkada, harus menyesuaikan dengan keadaan ini, supaya negara ini bertahan sebagai bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan Keputusan Presiden soal pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 kepada 11 nama yang telah dipilih.
Kemendagri menyampaikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 sebagai bagian dari perwakilan pemerintah.
Kemudian, Ketua Timsel calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2024 Juri Ardiantoro, menyampaikan pihaknya segera menyusun jadwal dan rencana kerja timsel yang akan dikerjakan hingga nanti terpilihnya calon anggota KPU dan Bawaslu RI. (*)
Sumber: InfoPublik.id